12 persyaratan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagaimana diatur dalam Pasal 46A Ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2023:
- Luas Ruangan:
- Setiap tempat tidur pasien harus memiliki luas minimal 10 meter persegi. Luas ini harus mencakup ruang yang cukup untuk peralatan medis dan aktivitas perawatan pasien, serta memungkinkan pasien merasa nyaman dan tidak tertekan oleh ruang yang sempit.
- Jumlah Tempat Tidur:
- Setiap kamar rawat inap tidak boleh memiliki lebih dari 4 tempat tidur. Ini dimaksudkan untuk menjaga kenyamanan, mengurangi kebisingan, dan meningkatkan kualitas perawatan individual bagi setiap pasien.
- Jarak Antar Tempat Tidur:
- Jarak minimal antar tempat tidur adalah 1,5 meter. Hal ini penting untuk memastikan privasi pasien dan memberikan ruang yang cukup bagi tenaga medis untuk melakukan perawatan tanpa mengganggu pasien lain.
- Ventilasi dan Sirkulasi Udara:
- Setiap kamar harus memiliki sistem ventilasi yang memadai, baik ventilasi alami melalui jendela atau ventilasi mekanis dengan AC. Sirkulasi udara yang baik sangat penting untuk menjaga kualitas udara di dalam kamar dan mencegah penyebaran infeksi.
- Pencahayaan:
- Ruangan harus memiliki pencahayaan yang cukup, baik dari sumber alami (jendela) maupun buatan (lampu). Intensitas pencahayaan harus memenuhi standar kesehatan, biasanya sekitar 250 lux di area tempat tidur pasien, untuk memastikan lingkungan yang nyaman dan aman bagi pasien dan tenaga medis.
- Fasilitas Sanitasi:
- Setiap kamar harus dilengkapi dengan fasilitas sanitasi yang layak, termasuk kamar mandi yang bersih dan akses air bersih yang memadai. Kamar mandi harus mudah dijangkau oleh pasien, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan mobilitas.
- Keamanan:
- Kamar harus dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran, alarm kebakaran, dan jalur evakuasi yang jelas dan mudah diakses. Ini untuk memastikan bahwa dalam keadaan darurat, pasien dan staf dapat dievakuasi dengan aman dan cepat.
- Privasi:
- Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan tirai atau partisi untuk menjaga privasi pasien. Hal ini penting untuk memberikan ruang pribadi bagi pasien selama perawatan, yang bisa meningkatkan kenyamanan dan kepuasan mereka.
- Aksesibilitas:
- Fasilitas harus mudah diakses oleh semua pasien, termasuk mereka dengan kebutuhan khusus atau disabilitas. Ini termasuk akses kursi roda, pintu yang cukup lebar, dan kamar mandi yang dirancang untuk kemudahan akses bagi semua pasien.
Fasilitas Penunjang Kenyamanan:
- Kamar harus memiliki fasilitas penunjang seperti AC, televisi, dan akses internet. Fasilitas ini membantu meningkatkan kenyamanan pasien selama tinggal di rumah sakit dan dapat membantu mengurangi stres dan kebosanan.
- Kebersihan dan Pemeliharaan:
- Kebersihan kamar harus dijaga dengan baik. Ini termasuk pembersihan rutin dan pemeliharaan fasilitas serta peralatan medis untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik dan berfungsi dengan baik. Kebersihan yang baik juga penting untuk mencegah infeksi.
- Pelayanan Medis:
- Setiap ruangan rawat inap harus didukung oleh tenaga medis yang kompeten dan peralatan medis yang sesuai dengan standar pelayanan. Ini termasuk dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya yang terlatih, serta peralatan medis yang terawat dengan baik untuk memberikan perawatan yang efektif dan efisien.
Peraturan ini dirancang untuk memastikan bahwa semua rumah sakit di Indonesia dapat memberikan layanan rawat inap yang aman, nyaman, dan berkualitas tinggi bagi semua pasien. Dengan memenuhi persyaratan ini, rumah sakit dapat memberikan perawatan yang lebih baik dan meningkatkan pengalaman pasien selama masa perawatan mereka.